Medan (medanbicara.com) – Keberadaan Lembaga Kemasyarakatan yang sudah sejak lama di setiap kelurahan dinilai sangat lemah dan tidak berdaya. Tugas dan fungsi Lembaga Kasyarakatan tersebut jauh dari harapan.
Hal itu diungkap Fraksi PAN-Perindo DPRD Medan melalui juru bicaranya, Binsar Simarmata (foto), saat menyampaikan pemandangan umum fraksinya atas Penjelasan Walikota Medan terhadap Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2/2013 tantang Lembaga Kemasyarakatan, dalam rapat paripurna, Senin (24/08/2026).
Fraksi PAN-Perindo, kata Binsar, memandang hal ini karena terlalu kuatnya intervensi dari institusi pemerintahan kelurahan, kecamatan dan seterusnya ke atas.
“Jika berbeda memberi masukan yang bersifat kritik, maka beaok-besoknya pimpinan Lembaga Kemasyarakatan langsung diganti dan dipecat,” ungkap Binsar.
Karenanya, kata Binsar, perihal tersebut, Fraksi PAN-Perindo memohon penjelasan dari pihak terkait, yakni Pemko Medan.
Dijelaskannya, Lembaga Kemasyarakatan merupakan aset yang berperan strategis membantu penyelenggaraan pemerintahan di tingkat grassroot. Juga merupakan mitra bagi pemerintahan setempat.
Dimana, kata Binsar, tugas Lembaga Kemasyarakatan secara umum, di antaranya, menyusun rencana pembangunan secara partisipatif; melaksanakan, mengendalikan memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif.
Kemudian mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat, menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.






