Fraksi PAN-Perindo DPRD Medan Sebut Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan Lemah

oleh

“Pengajuan Ranperda Kota Medan tentang pencabutan Perda Nomor 2/2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan didasari penataan regulasi serta mengikuti perkembangan sosial kemasyarakatan yang ada. Kebijakan daerah harus dapat menyesuaikan dengan kebijakan lebih tinggi, yakni kebijakan pusat,” papar Binsar.

Pencabutan Perda No 2/2013, imbuhnya, mengacu pada penyesuaian UU Nomor 23/2014 tentang Pemda, Permendagri No 18/2018 tentang Lembaga Kemasyarakatn Desa dan Lembaga Adat Desa, serta PP No 47/2015 terkait Pelaksanaan UU Desa.

Lebih lanjut dikatakannya, UU No 23/2014 tentang Pemda, tidak secara khusus mendedikasikan satu bab panjang merinci jenis atau teknis operasional Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (LKD/LKK).

“Karena pengaturan spesifik mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa secara utama diamanatkan melakui UU No 6/2018 tentang Desa,” urainya.

Beberapa hal sangat penting menjadi catatan bagi Fraksi PAN-Perindo, tegas Binsar, yakni penataan regulasi yang harus menjadi momentum memperkuat Kelembagaan Masyarakat, memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan peran dan partisipasi masyarakat Kota Medan tetap berjalan optimal.

Pencabutan Perda, ujarnya, tidak dimaksudkan mengurangi peran serta Lembaga Kemasyarakatan dalam mendukung partisipasi masyarakat. Pemko Medan juga harus menjelaskan bagaimana formula yang akan dilakukan, dalam memberikan dukungan terhadap peran dan partisipasi Lembaga Kemasyarakatan.

“Pencabutan Perda No 2/2013 tentang Lembaga Kenasyarakatan bukan berarti ditiadakannya Lembaga Kemasyarakatan. Apa format dan jenis-jenis dalam regulasi Pemko Medan terkait Lembaga Kemasyarakatan ini,” pungkasnya. (rel)