Tak hanya sektor pendidikan, ketidakakuratan indikator aset dalam sistem desil juga memukul kelompok rentan seperti lanjut usia (lansia).
Sri Rezeki menemukan banyak kasus, dimana lansia yang hidup serba kekurangan justru dimasukkan ke dalam kategori Desil 5 ke atas. Akibatnya, secara otomatis sistem mencoret nama mereka dari kepesertaan Program Keluarga Harapan (PKH) Lansia maupun program bantuan kesejahteraan dari pemerintah daerah.
Kondisi ini diperparah oleh alur birokrasi yang rumit dan kendala administratif di tingkat bawah yang semakin mempersulit warga miskin untuk memulihkan hak mereka.
Melihat karut-marut penyaluran bansos ini, Sri Rezeki mendesak Pemko Medan dan instansi terkait untuk segera mengevaluasi dan merevisi kebijakan operasional di lapangan.
Ia menegaskan bahwa indikator desil tidak perlu dihapus total, melainkan harus disesuaikan agar adaptif terhadap dinamika ekonomi masyarakat yang sesungguhnya.
“Sistem ini terkadang menciptakan ketidakadilan. Kami mengusulkan agar indikator desil tidak lagi dijadikan sebagai tolok ukur tunggal dalam penyaluran bantuan sosial,” tegasnya menutup pernyataan. (rel)






