Medan (medanbicara.com) – Anggota DPRD Kota Medan, Dr. Dra. Lily, MBA, MH, mengingatkan masyarakat agar berhati-hati memberikan data administrasi kependudukan (adminduk), seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK), karena bisa digunakan orang lain, dan berakibat buruk kepada kita.
Hal tersebut disampaikan Dr. Lily, menyikapi keluhan warga soal desil (tingkat kesejahteraan) saat dirinya menggelar Reses VI Masa Sidang III Tahun Persidangan 2025-2026 Tahun Anggaran 2026, Sabtu siang (25/7/2026), di Jalan Karya Gang Masjid, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
“Misalnya, jika KTP dan KK kita dipinjam orang lain digunakan untuk membeli mobil. Akibatnya, data kita di portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) akan masuk dalam kelompok desil orang yang mampu, sehingga tak akan dapat bantuan sosial (bansos),” ujar Lily.
Sebab, lanjut politisi perempuan PDI Perjuangan itu, jika NIK (nomor induk kependudukan) kita masukkan dalam aplikasi tersebut, maka secara otomatis akan muncul data-data kepemilikan rumah, kendaraan dan lainnya.
“Sebab, data di dalam portal Perlinsos itu telah terintegrasi secara online, seperti dengan Samsat (soal kepemilikan kendaran), PLN (terkait daya listrik yang kita pakai), bank (kredit) dan lainnya. Jadi sekali lagi saya ingatkan jangan sembarangan meminjamkan KTP atau KK kepada orang lain,” tegasnya.
Perwakilan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan, Asniar Manda Lubis, yang hadir saat reses itu, mengungkapkan, terjadinya perubahan desil disebabkan perubahan data warga di dalam portal Perlinsos, sehingga warga tersebut tidak akan bisa mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
Dijelaskannya, orang yang tidak bisa dapat bansos apabila di data Perlinsosnya punya mobil, punya BPJS ketenagakerjaan, meningkat desilnya, penghasilan yang sudah UMK (upah minimum kota), penggunaan daya listrik di atas 41,5 KWh atau Rp. 500 ribu lebih, dan terlibat pinjaman online (pinjol) atau judi online (judol).






