Dr. Lily MH: Perda KTR Untuk Lindungi Masyarakat Dari Bahaya Rokok

oleh

Medan (medanbicara.com) – Anggota DPRD Medan, Dr. Dra. Lily MBA MH, mengatakan bahwa perubahan (Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dilakukan mengikuti perkembangan zaman, serta adanya perubahan undang-undang yang diturunkan oleh peraturan pemerintah.

Hal tersebut diungkapkan Lily saat menggelar sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perda Kota Medan No. 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jalan Danau Poso (simpang Jalan Danau Sentani), Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Minggu siang (19/7/2026).

“Jadi Perda Kawasan Tanpa Rokok ini disesuaikan dengan perkembangan peraturan di atasnya. Perda tidak boleh bertentangan dengan undang-undang di atasnya. Kalau undang-undang turunannya pasti peraturan pemerintah,” tegasnya.

Dalam perda ini, lanjut Lily, yang juga mantan Ketua Pansus KTR itu, berkaitan erat dengan Dinas Kesehatan Kota Medan. Dan KTR adalah ruangan atau area yang dilarang untuk kegiatan merokok, atau dilarang untuk memproduksi, menjual atau mempromosikan produk tembakau.

Rokok dalam perda ini adalah produk tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar dan dihisap dan dihirup asapnya termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu dan bentuk lainnya yang dihasilkan oleh tanaman tembakau, dan spesies lainnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar.

“Jadi pada perubahan perda ini ditambahkan lagi, termasuk rokok elektrik. Kenapa? Sesuai perkembangan zaman, dari merokok biasa kini sudah ngetren pakai elektrik. Rokok elektrik ini kurang bagus. Malahan kandungannya diisi dengan liquid (cairan khusus),” papar Lily.

Dikatakan Lily, tujuan dibuatnya Perda KTR ini diatur dalam Pasal 3, yakni agar tercipta ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat. Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk rokok, baik langsung maupun tidak langsung. Menciptakan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat.